Sertifikasi Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tipe C

Bimtek dan Sertifikasi Kompetensi PBJ Bagi PPK Tipe C

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) memiliki peran yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional dan daerah. Hal ini terlihat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Dengan adanya peningkatan belanja negara yang signifikan dari tahun ke tahun, tentu menjadi tantangan tersendiri bagi pelaksanaan PBJP baik di pusat maupun di daerah, bukan hanya dari segi jumlah melainkan dari sisi perubahan kebijakan belanja yang berubah seiring perubahan arah pembangunan.

Untuk memastikan pelaksanaan PBJP berjalan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dibuat pedoman umum sebagaimana tertuang di dalam Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berisi penetapan 9 (sembilan) pelaku pengadaan, salah satu diantaranya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pasal 1 Angka 10 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dimaksud Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah. Di masa lalu, PPK lebih dikenal dengan sebutan Pimpinan Proyek (Pimpro) atau Pimpinan Bagian Proyek (Pimbagpro), sebuah posisi yang terkesan memiliki otoritas yang besar dalam menentukan pelaksanaan proyek.

Tidak mengherankan bila di masa lalu posisi tersebut mengundang keinginan banyak pihak yang berkepentingan dengan kegiatan proyek untuk melakukan intervensi. Namun seiring dengan perbaikan manajemen pemerintahan dan pembangunan yang terus menerus diupayakan sebagai bagian penting dari Reformasi Birokrasi, posisi PPK diupayakan semakin profesional dan terbebas dari intervensi berbagai kepentingan.

Tidak ada lembaga pemerintah yang dapat melakukan perikatan/perjanjian dengan pihak lain yang dapat berakibat terjadinya pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tanpa melalui PPK. Akibatnya harus diakui pekerjaan PPK cukup rentan dengan masalah hukum yang terkait dengan pelaksanaan kontrak. Karena luasnya skala pekerjaan PPK, maka perlu dibuat suatu pengelompokkan berdasarkan manajemen proyek dalam mengelola suatu kontrak pekerjaan PBJP.

Skala pekerjaan pada manajemen proyek yang paling sederhana hingga yang paling kompleks. Lebih lanjut pengelompokkan skala pekerjaan PPK disusun agar kompetensi yang dimiliki PPK sesuai dengan pekerjaan yang dilakukannya. Berdasarkan hal tersebut, pengelompokkan PPK dapat dibagi menjadi beberapa kelompok PPK dengan masing-masing ruang lingkup pekerjaan.

Sesuai SE LKPP Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Tipologi Pejabat Pembuat Komitmen dan Standar Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Tipologi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

1. PPK Tipe A;
2. PPK Tipe B; dan
3. PPK Tipe C.

Standar Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Pejabat Pembuat Komitmen:

1. PPK Tipe A memiliki standar kompetensi:

a) Melakukan Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level 4;
b) Melakukan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Level 1;
c) Mengelola Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level 4; dan
d) Mengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Swakelola Level 4.

2. PPK Tipe B memiliki standar kompetensi:

a) Melakukan Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level 3;
b) Melakukan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Level 1;
c) Mengelola Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level 3; dan
d) Mengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Swakelola Level 3.

3. PPK Tipe C memiliki standar kompetensi:

a) Melakukan Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level 2;
b) Melakukan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Level 1;
c) Mengelola Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level 2; dan
d) Mengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Swakelola Level 2.

Jadwal Bimtek dan Sertifikasi Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tipe C

E-Learning PPK Tipe CTatap MukaLokasi Kegiatan
11 – 23 Februari 202624 – 25 Februari 2026Jakarta
24 Februari – 9 Maret 202610 – 11 Maret 2026Jakarta
24 Februari – 9 Maret 202610 – 11 Maret 2026Makassar
14 – 27 April 202628 – 29 April 2026Jakarta
07 – 20 Mei 202621 – 22 Mei 2026Jakarta
10 – 24 Juni 202610 – 24 Juni 2026Jakarta
10 – 24 Juni 202610 – 24 Juni 2026Makassar
14 – 27 Juli 202628 – 29 Juli 2026Jakarta
11 – 26 Agustus 202627 – 28 Agustus 2026Jakarta
10 – 23 September 202624 – 25 September 2026Jakarta
10 – 23 September 202624 – 25 September 2026Makassar
13 – 24 Oktober 202627 – 28 Oktober 2026Jakarta
10 – 23 November 202624 – 25 November 2026Jakarta
01 – 14 Desember 202615 – 16 Desember 2026Jakarta
01 – 14 Desember 202615 – 16 Desember 2026Makassar

Biaya Bimtek dan Sertifikasi Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tipe C

Informasi & Pertanyaan Seputar Bimtek

Kami dengan senang hati malayani setiap pertanyaan yang anda ajukan. Informasi lebih lengkap dapat menghubungi kami melalui telepon atau whatsapp dengan cara klik tombol dibawah ini.

Anda juga dapat menentukan sendiri materi yang anda butuhkan, jadwal kegiatan dan tempat kegiatan sesuai dengan kebutuhan anda.

Daftar Kota & Tempat Penyelenggaraan
1. JakartaHotel Ibis Harmoni Jakarta Pusat
2. BogorHotel Savero Style Bogor
3. BandungHotel Kimaya Braga Bandung
4. YogyakartaHotel KHAS Tugu Yogyakarta
5. SemarangHotel Whiz Pemuda Semarang
6. SurabayaHotel Ibis City Center Surabaya
7. MalangHotel Whiz Prime Malang
8. BaliHotel The One Legian Bali
9. LombokHotel Fave Lengko Mataram
10.MakassarHotel Whiz Hasanudin Makasar
11. ManadoHotel Whiz Megamas Manado
12. BanjarmasinHotel Fave Barjarmasin
13. PontianakHotel Neo Gajah mada Pontianak
14. MedanHotel Swiss – Belinn Medan
15. PalembangHotel Fave Palembang
16. BalikpapanHotel Whiz Balipapan
17. SamarindaHotel Horison Samarinda
Prosedur Pendaftaran Calon Peserta
  • Konfirmasi dengan menghubungi panitia melalui Telepon, Whatsapp.
  • Surat resmi proposal penawaran akan kami kirimkan melalui Email/WA.
  • Mengirimkan biodata calon peserta: 1. Nama | 2. NIP | 3. Jabatan | 4. Instansi | 5. Surat Tugas. Dikirimkan melalui WA atau Email.
  • Konfirmasi keikutsertaan paling lambat 5 hari sebelum kegiatan.
  • Biaya kontribusi dibayar secara tunai pada saat registrasi ulang di tempat atau dengan transfer.
Download Jadwal Bimtek & Formulir
  • Update selalu informasi bimtek anda, silahkan anda download agenda bimtek yang kami selengggarakan di tahun 2026.

Bimtek Terhangat

Logo lek2pn
Sponsor lek2pn
LEK2PN DIKLAT
Lek2pn adalah Lembaga Profesional Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan, Bimbingan Teknis, Focus Group Discussion, Outdound Traing dan In House Training. Kami menyelenggarakan Bimbingan Teknis di kota – kota besar di Indonesia dan dibimbing oleh Instruktur Berpengalaman dan Ahli di bidangnya.
Produk/Jasa
Alamat & Kontak
  • LEK2PN DIKLAT
  • Jl. Walang Barat No.56, Tugu Utara Koja Jakarta Utara
  • 0853 1900 7880
  • lek2pn.jkt@gmail.com
  • www.lek2pndiklat.com
Follow Us